Maka dari itu , wajar jika HR sibuk dengna perhitungan THR karyawan sejak masuk ramadan atau bakan sebelum itu jika memang jumlah karawan tergolong banyak. Rumus menghitung THR sendiri diatur dalam peraturan mentri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Syarat yang harus terpenhi adalah, karyawan harus bekerja minimal satu bulan baru berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Pada selanjutnya akan di jelasnkan cara menghitung tunjangan hari raya karyawan secara detail. Berikut penjelasannya:
Besaran THR Yang Harus Dibayar
Sesuai dengna pasal 3 ayat 1 peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi no.6 tahun 2016 mengenai tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi buruh/pekerja di perusahaan,besarnya THR yang harus dibayarkan memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan deberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x1 bulan upah.
- Jika terdapat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama mengenai nominal THR yang berbeda dari ketentuan pemerintah(biasanya lebh besar dari ketentuan pemerintah), maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan peraturan atau perjanjain tersebut.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Membayarjan THR
Pada setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR essuai dengna ketentuan yang ada. Jika mereka menolak atau melanggar ketentuan, maka akan dikenakan hkuman pidana baik kurungan atau denda serta sanksi administratif.
Sanksi ini diatur dalam pasal 17 undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
Beberapa sanksi yang dikenakan antara lain:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Cara Menghitung Tunjangan Untuk Pekerja Kurang Dari 12 Bulan
Albert sudah bekerja di perusahaan PT.XYZ kurang lebih dari 8 bulan. Gaji pokok adalah R.p 3.000.000. Dia juga dapat tunjangan jabatan Rp.350.000, tunjangan transport Rp 600.000, tunjangan makan Rp.450.000
adapun THR yang akan didapatkan adalah:
THR= masa kerja/12 x upah 1 bulan (gapok+tunjangan tetap)
Dalam kasus di atas yang termasuk tunjangan tetap adalah tunjangan jabatan. Karena tunjangan lainnya berdasarkan absen/kehadiran.
Tunjangan hari raya=8/12x(Rp3.000.000+Rp350.000)
THR albert= 2.233.333
Cara Menghitung Tunjangan Untuk Pekerja Lebih Dari 12 Bulan
Ayu sudah bekerja di perusahaan PT.ZAZ kurnag lebih 18 bulan.Gaji pokok adalah Rp 2.500.000. Dia juga dapat tunjangan jabatan Rp 300.000, tunjangan transport Rp 600.000, tunjangan makan Rp 500.000.
Adapun THR yang akan didapatkan adalah:
THR=1x upah 1 bulan (gapok+ tunjangan tetap)
Dalam kasus di atas yang termasuk tunjangan tetap adalah tunjangan jabatan. Karena tunjangan lainnya berdasarkan absen/ kehadiran.
Tunjangan haru raya=1x(Rp2.500.000 + Rp300.000)
THR Ayu = 2.800.000
Jadi jika sudah bekerja lebih dari 1 tahun , maka rumusnya adalah total THR adalah 1x upah perbulan. Upah tediri dari gaji pokok+tunjangan tetap.
Kapan THR Harus Dibayar Oleh Perusahaan?
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 pemenaker no. PER-04/MEN/1994, bahwa perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Saat mendekati hari raya staff HR akan disibukan dengan menghitung THR,terlebih jika perusahaan mempunyai banyka karyawan dan lagi banyak juga karyawan yang baru bekerja yang THRnya baru dihitung secara prorata.
Kesimpulan
Dalam menghitung tunjangan hari raya memiliki beberapa cara dalam penghitungan dan peraturan peraturan tertentu agar tunjangan pun bisa di berikan kepada setiap karyawan pada perusahaan nantinya. Perusahaan pun juga harus tepat waktu dalam pemberian THR pada karyawan, karena ada peraturan yang menetapkan bahwa thr selambat lambatnya hanya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan di laksanakan. Semoga artikel ini memberikan informasi penting bagi para pembaca nantinya.
Comments
Post a Comment